Layanan Disdukcapil Klaten
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Klaten
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Klaten bersifat gratis. Hubungi (0272) 733-5533 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Klaten.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Klaten.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Klaten.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Klaten.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Klaten.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Klaten.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Klaten berusia di bawah 17 tahun.