
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten
Komitmen memberikan layanan kependudukan terbaik, tercepat, dan transparan untuk warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Layanan Administrasi Kependudukan Klaten
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Klaten
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Klaten
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kabupaten Klaten
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Klaten
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Jawa Tengah
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Klaten.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Klaten?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0272) 733-5533
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Klaten
Data capaian administrasi kependudukan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Klaten
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kabupaten Klaten
Sosialisasi Pentingnya Dokumen Kependudukan di Klaten
Disdukcapil Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Peningkatan Kapasitas Pegawai Disdukcapil Klaten
Sebanyak 22 pegawai Disdukcapil Kabupaten Klaten mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Capaian Perekaman KTP-el Klaten Mencapai 90%
Disdukcapil Kabupaten Klaten mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 90% dari total wajib KTP.